Sabtu, 23 November 2024

Komisi III: Putusan Etik Sambo Minimalisir Hambatan Penyelidikan Kasus

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Antara

Didik Mukrianto Anggota Komisi III DPR RI menilai putusan etik terhadap Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri, bisa meminimalisir potensi munculnya hambatan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Saya berharap dengan keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bisa meminimalisir potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus duren tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice,” kata Didik di Jakarta, Minggu (28/8/2022) dilansir Antara.

Dia menilai, putusan tersebut yang tidak kalah penting adalah jangan sampai adanya tebang pilih dan pandang bulu, dalam penegakan disipilin dan etik.

Menurut Didik, keputusan persidangan etik tersebut dapat diprediksi dan masuk akal setelah pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sempat terkendala rekayasa dari pihak Ferdy Sambo.  “Apalagi Perpol nomor 7 tahun 2022 sebagai salah satu norma dan landasan etik bagi anggota Polri sudah rinci mengaturnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penegakan pelanggaran kode etik di institusi Polri diatur dalam payung hukum peraturan kepolisian sesuai amanah Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut dia, Kode Etik Profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan terkait hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.

“Perlu juga dipahami bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab anggota Kepolisian harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan prosedural yang didukung oleh nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya dijabarkan dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai norma berperilaku yang patut dan tidak patut,” katanya.

Didik menilai, penegakan kode etik profesi Kepolisian harus dilaksanakan secara obyektif, akuntabel, menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan serta hak asasi manusia dengan memperhatikan jasa pengabdian anggota Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Kepolisian

Dia menilai, jika mendasarkan kepada Kode Etik Polri, ada klausul yang mengatur tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri yang telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP, disiplin, dan/atau tindak pidana. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs